Kopwantera singkatan dari Koperasi Wanita Sejahtera adalah koperasi yang didirikan oleh kelompok wanita warga Perumahan Taman Cikunir Indah Kelurahan Jakamulya – Kota Bekasi, yang berasal dari berbagai latar belakang sosial dan pendidikan. Awalnya perkumpulan ini berkeinginan untuk menumbuhkan ikatan sosial dan menggalang solidaritas sosial sesama warga Taman Cikunir Indah dan sekitarnya agar saling bekerjasama demi kebaikan bersama.
Lebih lanjut keberadaan kelompok ini merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan ibu-ibu warga Perumahan Taman Cikunir Indah atas berbagai masalah sosial dan ekonomi yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Kopwantera berkomitmen untuk membangun mindset di kalangan anggota dan masyarakat bahwa koperasi adalah lembaga yang ideal sebagai wadah gerakan ekonomi kerakyatan, dan keberadaannya bisa menjadi solusi atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat. Filosofi yang dijunjung tinggi oleh Koperasi Wanita Sejahtera adalah Amanah, Mandiri, Kreatif, Komunikatif dan Kebersamaan (Gotong Royong).
Sebagai wadah koperasi, kopwantera murni dibentuk secara buttom up, dan memiliki keunikan tersendiri. Didirikan pada tanggal 5 November 2004, Kopwantera diharapkan dapat meningkatkan peranan kaum perempuan dalam menangani permasalahan sosial dan ekonomi melalui potensi yang dimiliki untuk membentuk masyarakat yang sejahtera, mandiri dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Hingga sekarang Kopwantera beranggotakan mayoritas (90%) kaum perempuan.
Nama Koperasi : Koperasi Wanita Sejahtera (KOPWANTERA)
Badan Hukum : Nomor 17/BH/Prakop/XI/2004, Tanggal 5-11-2004
Perubahan AD : Akta Notaris Sri Widyawati, SH. No. 29 Tanggal 27 Desember 2006
Domisili Usaha : Nomor 503/5-KL-JM/I/2016
SIUP : Nomor 510/PK/220/BPPT.4
TDP : Nomor 102 62470 0150
No. Induk Koperasi : 327 505004 0014
NPWP : 02.630.626.6-432.000
Sumber dana Kopwantera diperoleh dari :
Dana-dana tersebut dikelola secara profesional dan dipertanggung jawabkan secara berkala kepada pihak-pihak yang berwenang.
Keanggotaan Kopwantera adalah anggota individu (perorangan) dan anggota kelompok (KASIH IBU = Kelompok Silih Asih Untuk Insentif Bantuan Usaha) yang berasal dari masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya. Setiap anggota harus memenuhi persyaratan antara lain mengisi formulir keanggotaan dengan menunjukkan identitas dan tempat tinggal yang jelas (melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga). Calon anggota mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus disertai referensi dari anggota yang sudah terdaftar sebelumnya, serta menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok, simpanan khusus, dan membayar simpanan wajib setiap bulannya sebagai mana diatur dalam AD/ART koperasi. Khusus untuk anggota kelompok, setiap anggota harus memiliki usaha dan melampirkan profil usahanya.
Setiap anggota yang bergabung di koperasi mendapatkan beberapa kemudahan antara lain memperoleh :
Belum ada komentar