Oleh : Yatti Surtiyati Arief
Jejaring usaha rakyat identik dengan koperasi yang beranggotakan para pelaku UMKM dan masyarakat. Kontribusinya dalam lima tahun terakhir ini mengalami peningkatan. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2017 menunjukkan tingginya devisa negara dari para pelaku UMKM. Angkanya pun sangat tinggi, mencapai Rp88,45 miliar. Angka ini mengalami peningkatan hingga delapan kali lipat dibandingkan tahun 2016. Bahkan majalah Peluang bulan oktober 2017 melaunching buku tentang 100 koperasi besar Indonesia. Kriterianya berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 07/Per/M-KUKM/XI/2011, yaitu koperasi yang memiliki asset minimal Rp.10 miliar, omzet/volume usaha minimal Rp.50 miliar, dan anggota lebih dari 1.000 orang. Namun dari sekian banyak, tak ada satupun koperasi Indonesia masuk kategori koperasi besar dunia.
Apa yang menjadi penyebab koperasi Indonesia masih kalah tertinggal dibanding koperasi di negara maju? Koperasi di Indonesia dari segi kuantitas jauh lebih banyak. Namun dari segi kualitas masih jauh dari harapan. Untuk menjadi skala usaha besar, ada beberapa hal yang menjadi kelemahan. Besarnya jumlah anggota, pemupukan modal sendiri yang bersumber dari anggota, volume usaha, serta kesesuaian antara usaha anggota dan koperasi menjadi hal penting.
Dari data Kementerian Koperasi dan UKM RI, jumlah koperasi dengan skala usaha kecil dan menengah jauh lebih banyak dibandingkan koperasi besar. Koperasi-koperasi kecil ini umumnya koperasi masyarakat. Koperasi-koperasi inilah yang dapat menopang keberlangsungan ekonomi masyarakat di akar rumput.
Menurut pengamatan penulis sebagai praktisi koperasi masyarakat, permasalahan riil yang dihadapi saat ini antara lain, koperasi belum mampu menangkap peluang usaha yang ada di depan mata. Jaringan yang ada belum besar. Rendahnya kualitas SDM pengelola. Minimnya modal yang bersumber dari anggota. Koperasi tidak berani mengambil risiko dalam mengembangkan usahanya. Keberadaan koperasi sekunder belum mampu mengakomodir kebutuhan primernya. Permasalahan ini yang membuat image koperasi negatif. Orang awam menganggap koperasi itu bukan lembaga usaha yang menjanjikan, namun lebih menempatkan koperasi sejajar dengan usaha mikro dan kecil. Padahal di era globalisasi seperti saat ini, tuntutannya tidak hanya sekedar bagaimana koperasi ini harus menjadi besar. Saat ini, koperasi dituntut selain harus memiliki skala usaha besar, koperasi harus dikelola secara modern dan profesional. Untuk menjadi koperasi modern, sudah saatnya pengelolaannya ditopang oleh teknologi informasi.
Pentingnya penerapan teknologi digital bagi jaringan usaha rakyat melalui koperasi ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat meresmikan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke 71 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD). Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sekarang adalah era teknologi, era globalisasi dan era milenial di mana perubahan terjadi dengan sangat cepat. Oleh karena itu, Presiden mendorong insan koperasi untuk mengikuti perkembangan yang ada. Koperasi harus memanfaatkan teknologi digital dalam mengembangkan usahanya sehingga tidak tertinggal. Istilah “korporasi koperasi” awalnya mengemuka saat Presiden melakukan kunjungannya ke Palangkaraya dalam acara Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 20 Desember 2016. Kemudian anjuran korporasi koperasi diangkat kembali saat Presiden Joko Widodo meninjau Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) Pangan, Koperasi Arrahmah, di Desa Pasirhalang, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 1 September 2017, yang mengelola produksi beras dengan mengaplikasikan teknologi.
Korporasi koperasi yang dimaksud adalah suatu pola kerja yang digunakan oleh koperasi dalam rangka meningkatkan produktivitasnya melalui cara-cara yang lebih modern, profesional dan menerapkan teknologi digital dalam operasionalnya secara keseluruhan. Korporasi koperasi adalah bentuk modernisasi koperasi tanpa meninggalkan semangat kekeluargaan dan jatidiri koperasi.
Tujuan modernisasi koperasi masyarakat adalah untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu untuk kemudahan memperoleh bahan baku dan barang kebutuhan sehari-hari dengan harga bersaing. Juga agar mudah memasarkan produk anggota, memperluas jaringan, dan meningkatkan modal usaha.
Bagaimana mewujudkannya?
Bagi koperasi-koperasi masyarakat yang jumlahnya banyak, adanya kesamaan di tiap koperasi masyarakat menjadi landasan kuat untuk bisa mewujudkan korporasi koperasi. Kesamaan dalam bidang usaha, latar belakang pendirian, domisili koperasi serta kebutuhan anggota. Oleh sebab itu solusi mewujudkan korporasi koperasi untuk koperasi masyarakat adalah dengan menyatukan mereka melalui wadah kerjasama antar koperasi (kolaborasi/konsorsium). Kerjasama dalam hal pengelolaan SDM, pemasaran, produksi, pengadaan barang kebutuhan, bidang pendanaan, konsultan, riset dan pengembangan koperasi, serta kerjasama-kerjasama lainnya yang tidak bisa dijalankan oleh masing-masing koperasi secara sendiri-sendiri. Kalaupun bisa dijalankan sendiri, terbentur dengan biaya yang tinggi. Kerjasama ini harus punya tujuan yang jelas, realistis dan terukur.
Saling mengenal satu sama lain setiap koperasi yang akan bekerja sama merupakan langkah awal. Buat forum komunikasi yang bisa menyatukan, susun program bersama, gunakan dukungan teknologi informasi yang sesuai dengan kebutuhan, kembangkan usaha yang bergerak di sektor perdagangan dan jasa yang berbasis digital, dan buat kerjasama berkelanjutan. Kerjasama ini hanya butuh disupport oleh aplikasi yang terintegrasi satu sama lain. Koperasi harus dijadikan perusahaan yang baik dan nyaman bagi anggotanya untuk bekerja, berbelanja dan bertransaksi. Oleh sebab itu kerjasama antar koperasi ini harus menggarap sektor bisnis yang memang dibutuhkan oleh anggota dan masyarakat di sekitarnya. Usaha yang bisa dikembangkan antara lain di bidang ritel, pendidikan, kesehatan, asuransi, jasa keuangan, dan lain-lain. Kerjasama dan modernisasi koperasi berbasis masyarakat bukan hal yang mustahil untuk direalisasikan. Dengan mewujudkan korporasi koperasi melalui kolaborasi, berarti turut meningkatkan citra koperasi.
Yatti Surtiyati Arief
Ketua Bid. Organisasi dan Keanggotaan – BKWK Dekopin (Badan Komunikasi Wanita Koperasi)
Ketua Kopwantera – Kota Bekasi
*Tulisan ini pernah dimuat di harian Pikiran Rakyat, September 2017 dengan judul tulisan JEJARING USAHA RAKYAT
BagikanRapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. Pelaksanaan RAT oleh koperasi diharapkan bisa dilaksanakan diawal waktu, yaitu antara bulan januari sampai dengan maret. Karena dengan dilaksanakannya... selengkapnya
Bantuan bahan desinfektan dari Kopwantera untuk 10 RT di lingkungan perumahan Taman Cikunir Indah Bekasi, diserahkan saat pandemi Covid-19 mulai merebak di Kota Bekasi pada pertengahan bulan Maret 2020. selengkapnya
Belum ada komentar